MHA membantah klaim LSM Malaysia terhadap metode eksekusi S’pore, mengeluarkan perintah koreksi Pofma terhadap pihak-pihak

Kementerian Dalam Negeri (MHA) mengecam tuduhan organisasi non-pemerintah Lawyers for Liberty (LFL) yang berbasis di Malaysia tentang metode eksekusi Singapura sebagai “tidak benar, tidak berdasar dan tidak masuk akal”.

Mereka juga telah meminta Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act (Pofma) dan memerintahkan LFL dan tiga pihak yang telah berbagi tuduhan – aktivis Singapura Kirsten Han, situs web The Online Citizen dan Yahoo Singapura – untuk memperbaiki pernyataan palsu.

Ini adalah kasus kelima di mana Pofma telah dipanggil sejak mulai berlaku pada 2 Oktober tahun lalu.

Pada 16 Januari, LFL mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa petugas penjara di Singapura diperintahkan untuk menendang bagian belakang leher seorang tahanan dengan kekuatan besar untuk mematahkannya jika tali putus saat digantung dan bahwa Pemerintah Singapura menyetujui “metode melanggar hukum” yang digunakan untuk menutupi eksekusi jika talinya putus.

“Tuduhan ini sama sekali tidak berdasar,” kata MHA pada hari Rabu (22 Januari).

Singapura mengeksekusi tahanannya yang dihukum dengan cara digantung.

Kementerian mengatakan bahwa semua eksekusi yudisial di Singapura dilakukan dengan kepatuhan ketat terhadap hukum.

“Semua eksekusi yudisial dilakukan di hadapan Inspektur Penjara dan seorang dokter medis, antara lain. Undang-undang juga mewajibkan koroner (yang merupakan petugas pengadilan Pengadilan Negeri) untuk melakukan penyelidikan dalam waktu 24 jam setelah eksekusi untuk meyakinkan dirinya sendiri bahwa eksekusi dilakukan dengan benar dan benar,” kata MHA.

Ia menambahkan: “Sebagai catatan, tali yang digunakan untuk eksekusi yudisial belum pernah putus sebelumnya, dan petugas penjara tentu saja tidak menerima ‘pelatihan khusus untuk melaksanakan metode eksekusi brutal’ seperti yang dituduhkan. Setiap tindakan seperti yang dijelaskan dalam pernyataan LFL akan diselidiki dan ditangani secara menyeluruh.”

Kementerian mengatakan bahwa LFL memiliki sejarah menerbitkan cerita sensasional dan tidak benar untuk mencari perhatian dengan harapan mendapatkan tahanan Malaysia yang telah dihukum karena perdagangan narkoba dan dijatuhi hukuman mati di Singapura dari hukuman mati.

“Mereka yang memperdagangkan narkoba di Singapura membahayakan dan menghancurkan kehidupan warga Singapura yang tak terhitung jumlahnya. Para pedagang ini harus siap menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka,” kata MHA.

Pada November 2019, terpidana pengedar narkoba Malaysia Abd Helmi Ab Halim menjalani hukuman mati setelah petisi yang gagal kepada Presiden Singapura untuk grasi.

Pada Mei 2019, Menteri Hukum dan Dalam Negeri K. Shanmugam mengatakan bahwa hampir 30 persen pengedar narkoba yang ditangkap di Singapura pada 2018 adalah warga Malaysia, dan hampir 30 persen heroin yang disita, menurut beratnya, dibawa oleh warga Malaysia. Dia menambahkan bahwa satu dari lima pedagang yang membawa narkoba di atas ambang batas yang membawa hukuman mati juga warga Malaysia.

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.