Ibu tunggal Malaysia didakwa membunuh putrinya yang berusia dua tahun
JOHOR BARU (THE STAR/ASIA NEWS NETWORK) – Seorang ibu tunggal Malaysia didakwa di Pengadilan Johor Baru karena membunuh putrinya yang berusia dua tahun.
Nurul Shamira Mazlan, 22, dituduh sengaja menyebabkan kematian anak tunggalnya, Nur Shahana Abdus Quddus, yang meninggal di Rumah Sakit Sultan Ismail pada 13 Januari.
Dia menganggukkan kepalanya setelah dakwaan dibacakan kepadanya di depan hakim Rashidah Baharom pada hari Rabu (22 Januari).
Menurut lembar dakwaan, Nurul Shamira, yang menganggur, melakukan pelanggaran antara 5 Januari dan 11 Januari, antara pukul 11 pagi dan 12 siang di sebuah apartemen di sepanjang Jalan Kempas Indah di Taman Kempas Indah.
Terdakwa didakwa berdasarkan Bagian 302 KUHP, yang membawa hukuman mati wajib setelah dihukum.
Tidak ada pembelaan yang dicatat dan Rashidah kemudian menetapkan 24 Februari untuk penyebutan kasus berikutnya sambil menunggu laporan kimia dan post-mortem.
Wakil jaksa penuntut umum Benedict Choong Kai Qi menuntut sementara terdakwa diwakili oleh pengacara Mohd Norazihan Adnan, Muhammad Ashraff Mohd Diah dan Jack Sumatra.
Rabu lalu, nenek Nur Shahana, Madam Aslindah Md Sahat mengatakan dia tidak bisa berhenti merasa bersalah karena tidak mengindahkan memar pada balita itu.
Wanita berusia 49 tahun itu mengatakan bahwa di antara 16 cucunya, dia adalah yang paling dekat dengan Nur Shahana.