Lebih banyak protes India ketika garis keras Hindu melenturkan otot

NEW DELHI (AFP) – Warga India turun ke jalan lagi pada Kamis (26 Desember) dalam protes lagi terhadap undang-undang kewarganegaraan, sehari setelah kelompok garis keras Hindu pro-pemerintah menggelar unjuk kekuatan lengkap dengan kuda, genderang dan tongkat.

Dua minggu demonstrasi kekerasan telah menewaskan sedikitnya 27 orang ketika pengunjuk rasa anti-pemerintah telah melampiaskan kemarahan mereka secara nasional dalam tantangan terbesar bagi Perdana Menteri Narendra Modi sejak ia berkuasa pada tahun 2014.

Modi membantah tuduhan bahwa undang-undang tersebut, yang memudahkan prosedur naturalisasi bagi minoritas non-Muslim dari tiga negara, adalah bagian dari rencana induk untuk membentuk kembali India sebagai negara Hindu murni.

Tetapi ditambah dengan rencana untuk daftar warga negara, itu telah memicu kekhawatiran di dalam dan luar negeri, termasuk di Washington dan di kantor hak asasi PBB, tentang marginalisasi 200 juta Muslim India.

Pada hari Rabu beberapa ribu sukarelawan yang memegang tongkat dari kelompok garis keras Hindu – di mana Modi adalah anggota seumur hidup – mengadakan rapat umum di kota selatan Hyderabad, untuk menunjukkan dukungan kepada pemerintah.

Anggota Rashtriya Swayamsevak Sangh (RSS), sebuah kelompok militeristik yang telah lama mendukung “Hindutva” atau hegemoni Hindu, berbaris di jalan-jalan sambil menabuh genderang dan meniup tanduk.

Pawai, yang diselenggarakan sebelum protes dimulai, melihat relawan menunggang kuda, menyanyikan lagu-lagu, dan melakukan latihan kelompok menggunakan lathis – tongkat bambu yang dikerahkan oleh polisi anti huru hara India.

Sementara itu, protes terhadap undang-undang kewarganegaraan tidak menunjukkan tanda-tanda akan hilang, meskipun dalam beberapa hari terakhir jumlahnya lebih kecil.

Sekitar 2.500 orang berunjuk rasa menentang pemerintah di ibukota keuangan Mumbai pada hari Kamis, kata polisi kepada AFP, dengan demonstran melambaikan bendera dan membawa spanduk yang menyerukan boikot undang-undang kewarganegaraan.

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.